BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan program Bapenda Menjelaskan Aturan Pajak Daerah (MAJA) guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku usaha sektor makanan, minuman, dan perhotelan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Gunung Mas, Kaperdo mengatakan, program tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pembaruan data analisa potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kecamatan Rungan dan Manuhing.
“Melalui Bapenda MAJA, kami ingin memastikan wajib pajak memahami aturan yang berlaku, termasuk tata cara menghitung omzet usaha dan pemungutan pajak sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Kaperdo, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi diikuti pelaku usaha sektor makan minum dan hotel dari masing-masing kecamatan dengan antusias.
Banyak peserta, lanjut dia, aktif bertanya terkait teknis penghitungan omzet hingga mekanisme penyetoran pajak daerah.
Menurut Kaperdo, tingginya antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Program Bapenda MAJA sendiri mulai dijalankan sejak 2024 sebagai langkah mendekatkan layanan perpajakan sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Selain merupakan singkatan dari Bapenda Menjelaskan Aturan Pajak Daerah, kata “Maja” dalam bahasa Dayak Ngaju memiliki arti datang bertamu.
Filosofi tersebut mencerminkan semangat Bapenda untuk hadir langsung di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan dan edukasi perpajakan.
Kaperdo menambahkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Gunung Mas.
Hal itu juga sejalan dengan program Bupati Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing melalui program Tambun Bungai Mandiri yang fokus pada peningkatan PAD.
Untuk tahun 2026, Bapenda Gunung Mas menargetkan penerimaan PBJT sektor makanan dan minuman sebesar Rp1,95 miliar.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan tercatat mencapai Rp396,17 juta atau sekitar 20,31 persen dari target.
Sementara untuk sektor jasa perhotelan, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp190 juta dengan realisasi sementara Rp19,27 juta atau sekitar 10,14 persen.
“Kami akan terus bekerja maksimal agar target penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor makanan, minuman, dan jasa perhotelan, dapat tercapai,” ujar Kaperdo.









