PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria guna mempercepat legalisasi aset masyarakat dan mendukung penataan wilayah secara berkeadilan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, pemerintah daerah berharap dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan melalui pelepasan kawasan dan penegasan batas wilayah.

“Kami berharap ada dukungan pemerintah pusat untuk percepatan penyelesaian status kawasan hutan melalui kebijakan pelepasan kawasan, penegasan batas wilayah, serta pelaksanaan reforma agraria yang berpihak kepada masyarakat,” kata Zaini di Palangka Raya, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah Kota Palangka Raya hingga kini masih berstatus kawasan hutan sehingga menjadi tantangan dalam pengembangan pembangunan daerah.

Dari total luas wilayah sekitar 2.853,52 kilometer persegi atau 267.851 hektare, hanya kurang dari 20 persen yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan.

“Lebih dari 80 persen wilayah Kota Palangka Raya masih berstatus kawasan hutan,” ujarnya.

Untuk mendukung percepatan reforma agraria, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menggelar rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pelaksanaan reforma agraria di daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang menjadi dasar penataan aset dan akses terhadap tanah.

Menurut Zaini, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas lahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan merata.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah membentuk Tim GTRA melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 tertanggal 23 Februari 2026.

Keberadaan tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program reforma agraria di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Zaini turut menyoroti hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dinilai membuka peluang bagi masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang berada di kawasan hutan.

“Melalui kebijakan ini masyarakat berpeluang mendapatkan kepastian hukum atas tanah setelah proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat dilakukan,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya ketentuan terbaru terkait program redistribusi tanah tahun 2026 berdasarkan surat edaran Menteri ATR/BPN.

Zaini berharap pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, dan Badan Pertanahan Nasional dapat memiliki kesamaan persepsi dalam mendukung reforma agraria yang transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.