PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) memperketat pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan barang konsumsi di pasar tradisional maupun ritel modern.

Langkah ini diambil guna memastikan keamanan konsumen dan mencegah beredarnya produk yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Plt Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengimbau seluruh lapisan warga agar menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.

Ia menekankan pentingnya budaya meneliti sebelum membeli agar masyarakat terhindar dari kerugian materiil maupun ancaman penyakit akibat mengonsumsi produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Samsul Rizal memperkenalkan kembali prinsip Cek KLIK, sebuah langkah preventif sederhana namun krusial yang terdiri dari pengecekan Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa.

Strategi ini diharapkan menjadi kebiasaan baru bagi warga saat berbelanja kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan ketika permintaan pasar cenderung meningkat.

"Kami sangat berharap masyarakat selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum memutuskan untuk membeli sebuah produk. Periksa kemasannya apakah masih utuh, baca labelnya, pastikan ada izin edar resmi, dan yang paling penting jangan sampai melewati batas kedaluwarsa," katanya, Jumat, 15 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemasan yang rusak seperti penyok atau berkarat pada produk kaleng dapat mengindikasikan adanya kontaminasi bakteri di dalamnya.

Begitu pula dengan izin edar dari BPOM atau Dinas Kesehatan yang menjadi bukti legalitas dan jaminan bahwa produk tersebut telah melalui uji laboratorium yang ketat sebelum dilempar ke pasaran.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, DPKUKMP akan terus melakukan pemantauan berkala dan inspeksi mendadak ke sejumlah titik distribusi barang.

Selain memberikan edukasi kepada konsumen, pihak dinas juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak nakal dengan tetap memajang produk yang sudah tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa di rak penjualan. (HENDRI/j)