KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang terduga pengedar di Jalan Agung, Desa Derangga, Kecamatan Hanau.

Dalam operasi tersebut polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto 7,81 gram serta uang tunai Rp6.400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 14.30 WIB tiga orang berhasil diamankan.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MS alias MN (42), KA alias EZ (38), dan RS alias RN (35).

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan di badan dan kamar pelaku MS alias MN, petugas menemukan 4 paket sabu dalam dompet coklat, 17 paket sabu dalam potongan sedotan yang disembunyikan di dalam kotak, 1 timbangan digital, Bundel plastik klip kosong, Uang tunai Rp2.300.000 dan 1 unit handphone

Dari pelaku KA alias EZ, polisi menyita uang tunai Rp500.000 dan satu unit handphone. Sementara dari tas milik pelaku RS alias RN ditemukan, 3 paket sabu, alat konsumsi dari sedotan, uang tunai Rp3.600.000  dan 1 unit handphone

Sedangkan total barang bukti yang diamankan petugas meliputi 24 paket sabu dengan berat bruto 7,81 gram, uang tunai Rp6.400.000, 1 timbangan digital warna hitam, 3 unit handphone, Plastik klip dan potongan sedotan

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi  melalui Kasi Humas AIPDA Ronny S. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. KUHP terbaru serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait permufakatan jahat peredaran narkoba.

Sebelumnya, pada Minggu, 3 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Seruyan juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Y (39) dan S (41) di KM 107 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk. Dari operasi tersebut, polisi menyita 8 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. (FAHRUL/j)