MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di wilayah Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial JPN (43) sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Utara bersama sejumlah barang bukti.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

“Setelah dilakukan gelar perkara, JPN ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” ujar Novendra, Sabtu, 16 Mei 2026.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jerigen yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang diduga ditimbun untuk kepentingan ilegal.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite, satu jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, serta tiga jerigen ukuran 35 liter berisi Bio Solar.

Selain BBM subsidi, aparat turut mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.

Menurut Novendra, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Polres Barito Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Barito Utara akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.