BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memperkuat kerja sama dalam pengelolaan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah guna mendukung tata kelola pertanahan yang lebih tertib, modern, dan akuntabel.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Palangka Raya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, penyelamatan aset daerah yang sebelumnya tersebar di masyarakat menjadi tantangan besar yang kini mulai menunjukkan hasil positif.
“Melalui kerja sama ini, aset pemerintah yang telah berhasil diamankan dan memiliki legalitas hukum melalui sertifikat akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat,” kata Fairid di Palangka Raya, Minggu, 17 Mei 2026.
Ia menjelaskan, aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah, Posyandu, hingga Puskesmas.
Selain untuk kepentingan sosial, Fairid menilai legalitas aset daerah juga penting dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah efisiensi anggaran pemerintah.
“Aset yang memiliki legalitas jelas bisa dikelola secara optimal dan memberi kontribusi positif terhadap pembangunan kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto menyebut kerja sama tersebut difokuskan untuk mempercepat penataan aset tanah milik pemerintah daerah sekaligus menyelesaikan persoalan pertanahan secara transparan dan terintegrasi.
Menurutnya, terdapat lima poin utama dalam kerja sama tersebut, meliputi dukungan data dan informasi pertanahan, percepatan sertifikasi aset tanah Pemkot, penyelesaian kasus pertanahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan kerja sama lainnya.
“Dengan sinergi ini, tantangan pertanahan di daerah diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya,” ucap Ferdinan.
Pada kesempatan itu, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga menyerahkan 14 sertifikat elektronik aset tanah milik Pemkot Palangka Raya kepada Wali Kota Fairid Naparin sebagai bentuk penguatan legalitas aset daerah berbasis digital.
Ferdinan menjelaskan, sertifikat elektronik tersebut terdiri dari sembilan sertifikat di Kelurahan Bukit Tunggal, empat sertifikat di Kelurahan Panarung, dan satu sertifikat di Kelurahan Kereng Bangkirai.
Ia menambahkan, hingga 31 Maret 2026 realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palangka Raya telah mencapai lebih dari Rp12,7 miliar.
“Masalah pertanahan cukup kompleks karena lahan terbatas sementara pertumbuhan masyarakat terus meningkat. Karena itu, kepastian hukum menjadi sangat penting,” katanya.









