JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan penyelesaian kasus perundungan atau bullying melalui mekanisme restorative justice dapat dilakukan selama tidak disertai intimidasi maupun tekanan terhadap korban.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif harus tetap berorientasi pada pemulihan korban dan menjamin rasa aman selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengalami trauma psikologis hingga harus pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri.

Kasus itu juga memunculkan sorotan masyarakat karena beredar informasi bahwa orang tua salah satu terduga pelaku merupakan pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Abdullah meminta kepolisian dan pihak sekolah menangani perkara tersebut secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kepolisian dan sekolah harus mengusut kasus ini secara transparan. Dampak bullying bukan hanya luka fisik, tetapi juga bisa merusak kondisi mental korban,” ujarnya.

Ia menilai, seluruh pihak mulai dari sekolah, aparat penegak hukum, hingga lembaga perlindungan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, terutama dalam memberikan perlindungan psikologis kepada korban.

Selain penanganan hukum, Abdullah juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahan bullying di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar, bukan tempat yang meninggalkan trauma berkepanjangan,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan dari pihak terkait apabila diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses hukum.

“Perundungan harus ditindak tegas dan penanganannya harus berjalan objektif serta adil,” tandasnya.

ANTARA