BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemprov Kalteng memberikan kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan berpelat KH. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Agustiar Sabran sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.
“Kami informasikan juga, memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, bapak Gubernur mengeluarkan kebijakan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan berplat KH mulai 17 Mei sampai 22 Juli 2026,” ujarnya, Minggu 17 Mei 2026.
Linae menjelaskan program ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu pemerintah juga memberikan potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.
“Keringanan pajak tersebut berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pemberian potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal,” jelasnya.
Kebijakan itu bertujuan membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Program keringanan pajak kendaraan ini pun disambut positif masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan tersebut sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi dan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
Pemprov Kalteng berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya selama masa berlaku kebijakan hingga 22 Juli 2026. (MARINI)









