BORNEONEWS, Palangka Raya - Dunia pendidikan tinggi kembali dihadapkan pada sorotan serius terkait integritas birokrasi kampus. Ari Yunus Hendrawan, tim kuasa hukum Erniaty, dan Flora Chisyashita mengungkap dugaan pelanggaran administratif dan manipulasi sistem dalam proses Seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas Tahun 2025 di Universitas Palangka Raya.
Dalam keterangannya, Ari Yunus Hendrawan menilai kebijakan pimpinan UPR diduga mencederai prinsip sistem merit ASN sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai falsafah Huma Betang masyarakat Dayak yang menjunjung kejujuran, kesetaraan, gotong royong, dan ketaatan terhadap hukum.
Berdasarkan rekapitulasi penilaian objektif panitia seleksi yang mereka peroleh, Dr. Erniaty disebut meraih peringkat pertama dengan skor 92,047. Sementara Flora Chisyashita berada di peringkat keempat dengan nilai 85,142.
Namun dalam surat yang diterbitkan pihak rektorat, keduanya diduga hanya ditempatkan sebagai “kandidat cadangan” atau “pendamping”, bukan sebagai pihak yang direkomendasikan menduduki jabatan strategis tersebut.
“Padahal hasil penilaian objektif menunjukkan klien kami memperoleh nilai tinggi dalam proses seleksi,” ungkap Ari kepada Borneonews, Minggu 17 Mei 2026.
Pihaknya juga menyoroti Surat Usulan Rektor Nomor 0058/UN24/RHS/KP.10.00/2026 yang dikirimkan ke kementerian. Dalam surat itu, pihak rektorat disebut memberikan status “direkomendasikan” kepada seorang calon pejabat administrator berinisial SW serta NSS untuk jabatan pengawas.
Ari menduga salah satu nama yang direkomendasikan tersebut pernah dijatuhi hukuman disiplin, terkait dugaan keterlibatan perjudian daring berdasarkan pelacakan intelijen keuangan PPATK. Selain itu, Ari menilai terdapat dugaan cacat administrasi karena dokumen usulan disebut disusun secara tertutup atau klandestin.
Menurut Ari, kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit yang menempatkan integritas dan moralitas sebagai syarat utama dalam manajemen ASN. “Langkah ini juga dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik judi online,” tegas Ari.
Atas persoalan itu, Ari dan klien mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menolak, mengembalikan, serta membatalkan surat keputusan pelantikan yang diusulkan rektorat karena dinilai cacat formil dan moral.
Pihaknya, juga menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara agar menggunakan kewenangannya melakukan penindakan dan memblokir usulan kenaikan jabatan aparatur yang dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin.
Selain jalur administratif, tim kuasa hukum mengaku tengah mengkaji kemungkinan pelaporan pidana ke pihak kepolisian terkait dugaan maladministrasi dan dugaan tindak pidana judi online apabila surat keputusan pelantikan tetap diterbitkan. “Kampus adalah penjaga moral bangsa, bukan tempat berlindung bagi praktik manipulasi,” tutup Ari. (MARINI/R)









