JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - World Health Organization atau WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Dalam pernyataannya, WHO menyebut wabah Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo tersebut dinilai berisiko menyebar lintas negara sehingga memerlukan respons internasional terkoordinasi.

Meski demikian, WHO menegaskan kondisi tersebut belum masuk kategori darurat pandemi global.

Sebelumnya, Africa Centres for Disease Control and Prevention atau Africa CDC melaporkan terdapat 13 kasus Ebola yang telah terkonfirmasi di Republik Demokratik Kongo, termasuk empat kasus kematian.

Selain itu, sebanyak 246 kasus lain masih berstatus belum terkonfirmasi dan 65 kematian lainnya sedang dalam penyelidikan terkait kemungkinan infeksi Ebola.

Pemerintah Uganda juga telah menetapkan status siaga tinggi menyusul perkembangan wabah tersebut.

WHO mengakui hingga kini jumlah pasti kasus dan wilayah penyebaran Ebola di dua negara tersebut masih terus dipantau.

Pada akhir Januari 2026, WHO mengirim tim ahli ke Uganda untuk membantu penanganan wabah Ebola.

Kemudian pada Februari 2026, organisasi itu juga memulai uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda.

Meski Kementerian Kesehatan Uganda sempat menyatakan wabah Ebola berakhir pada akhir April 2026, WHO tetap menetapkan status darurat global karena risiko penyebaran lintas negara masih ada.

PHEIC sendiri merupakan status resmi WHO terhadap situasi darurat kesehatan yang dianggap memiliki ancaman internasional dan membutuhkan penanganan cepat dari berbagai negara sesuai Peraturan Kesehatan Internasional 2005.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA/ANTARA