BORNEONEWS, Palangka Raya – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya secara rutin melaksanakan kegiatan penggeledahan atau razia di seluruh blok hunian warga binaan.
Kegiatan ini menjadi agenda penting dalam upaya pengawasan dan pengendalian ketat terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu kondusivitas lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Hani Anggraeni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini yang wajib dilakukan secara berkala.
Tujuan utamanya adalah untuk mencegah masuknya maupun peredaran barang-barang terlarang, serta meminimalisir segala potensi gangguan yang dapat merusak tatanan keamanan dan ketertiban yang telah terjaga selama ini.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini guna mencegah adanya barang-barang terlarang serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Hani Anggraeni, Senin, 18 Mei 2026.
Pelaksanaan razia dilakukan langsung oleh tim petugas pengamanan yang bertugas menyisir setiap kamar hunian dengan sangat teliti namun tetap menerapkan pendekatan yang humanis.
Selain memeriksa kelengkapan dan keberadaan barang-barang milik warga binaan, petugas juga memberikan arahan serta imbauan agar seluruh penghuni senantiasa mematuhi segala tata tertib dan peraturan yang berlaku di dalam lingkungan lapas.
Menurut Hani, pelaksanaan razia rutin ini adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pengamanan lembaga.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa situasi dan kondisi di dalam lapas senantiasa berada dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif, sehingga proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
"Razia rutin ini menjadi bagian dari langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kami memastikan situasi di dalam lapas tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Adapun hasil dari pelaksanaan kegiatan razia kali ini, tim pemeriksa melaporkan bahwa tidak ditemukan barang-barang berbahaya maupun benda yang berpotensi melanggar aturan atau mengganggu keamanan lingkungan.
"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali," pungkasnya. (PATHUR/H)









