BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai pengadaan kendaraan dinas yang disebut tidak tercatat dalam sistem resmi pengadaan pemerintah.
Sorotan itu muncul setelah beredar informasi di media sosial yang menyinggung pengadaan kendaraan dinas berupa mobil jenis Toyota Land Cruiser 300 GR Sport 4X4 A/T senilai Rp2.671.700.000, serta sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang disebut bernilai Rp83 juta per unit.
Informasi yang beredar juga menyoroti dugaan tidak ditemukannya nama paket maupun kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait proses pengadaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan seluruh pengadaan kendaraan dinas pada tahun anggaran 2025 dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
“Hal ini tidak benar,” ujar Usis saat dikonfirmasi Borneonews, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menambahkan seluruh pengadaan kendaraan dinas tahun 2025 telah menggunakan sistem elektronik pemerintah.
“Semua pengadaan kendaraan dinas di tahun 2025 itu menggunakan eCatalog,” katanya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan lebih rinci terkait detail paket pengadaan yang menjadi sorotan, termasuk nomenklatur paket, kode RUP, maupun rincian harga kendaraan dan perlengkapan tambahan.
Sorotan terhadap pengadaan tersebut ramai diperbincangkan karena nilai anggaran yang dinilai cukup besar, terutama pada pengadaan kendaraan roda dua yang disebut jauh di atas harga pasar umum. Belum diketahui apakah selisih nilai tersebut berkaitan dengan spesifikasi tambahan, perlengkapan operasional, pajak, atau komponen lain dalam satu paket pengadaan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan informasi lebih rinci agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kapuas. (SABRIANOOR/H)









