PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi didampingi Wakil Ketua I Basirun B Sahepar dan Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung. Turut hadir Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

Agenda utama rapat paripurna yakni penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palangka Raya tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Permukiman.

Dalam rapat tersebut, rangkaian agenda diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilanjutkan pembacaan keputusan DPRD Kota Palangka Raya terkait penetapan Ranperda, serta penandatanganan keputusan dan berita acara kesepakatan bersama.

Selain itu, agenda juga diisi sambutan dari pihak Pemerintah Kota Palangka Raya yang disampaikan Wakil Wali Kota Achmad Zaini. Rapat kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan penutup.

"Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berharap regulasi terkait penerangan jalan umum dan jalan permukiman dapat semakin memperkuat pelayanan publik serta mendukung kenyamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah setempat," kata Subandi dalam penutup kata sambutannya, Senin 18 Mei 2026. (MARINI/H)