PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi menyampaikan DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.

Menurut Subandi, proses pembahasan Ranperda tersebut berlangsung cukup panjang dan melalui berbagai tahapan sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026).

“Ranperda ini prosesnya begitu panjang, mulai dari pidato pengantar wali kota, pandangan fraksi-fraksi, kemudian pembahasan oleh Bapemperda,” ujar Subandi, Senin 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat DPRD, Ranperda tersebut kemudian dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi. Setelah hasil fasilitasi dari gubernur diterima, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat penyesuaian terhadap sejumlah hasil fasilitasi tersebut.

“Dari rapat tersebut, Bapemperda menyimpulkan bahwa pembahasan sudah selesai dan hari ini disahkan,” katanya.

Subandi berharap, pengesahan Perda tentang penerangan jalan umum dan jalan lingkungan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerangan di wilayah Kota Palangka Raya, termasuk di kawasan permukiman warga.

Ia mengatakan, implementasi perda nantinya juga akan dibarengi dengan peraturan wali kota yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.

“Nanti akan dibarengi dengan peraturan wali kota yang mengatur secara teknis. Harapan kita ke depan penerangan jalan umum di Kota Palangka Raya dan jalan permukiman bisa secara bertahap ditindaklanjuti dan dibangun,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan penerangan jalan yang memadai akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat beraktivitas, terutama pada malam hari.

“Dengan adanya penerangan yang baik, tentu masyarakat bisa lebih aman menjalani aktivitas di jalan dan mengurangi potensi kerawanan akibat jalan yang gelap,” tambahnya.

Subandi juga berharap perda tersebut semakin memperkuat peran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam menjalankan fungsinya, khususnya dinas yang menangani kawasan permukiman dan penerangan jalan. (MARINI/H)