KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah perairan Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan berdasarkan rilis pada Minggu, 16 Mei 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial HM dan MR yang diduga terlibat dalam pengangkutan serta penyalahgunaan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.

Katim KP Laksamana-7012, Kompol Daniel Agung, menyebut kedua tersangka diamankan saat membawa BBM subsidi yang diduga hendak dikirim menuju wilayah Kalimantan Tengah.

“Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan dan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Daniel dalam keterangan rilis.

Ia menjelaskan, pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, Tim Subdit Intelair Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Sea Rider KP Laksamana-7012 melakukan pengejaran terhadap dua unit perahu kelotok di anak Sungai Barito.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit perahu kelotok bermesin dompeng warna putih hijau yang dikemudikan HM membawa 45 jirigen BBM subsidi, masing-masing berkapasitas 35 liter, dengan total sekitar 1.575 liter Bio Solar. Petugas juga menemukan nota pembelian BBM subsidi dari SPBN AKR Rantauan Ilir, Banjarmasin.

Sementara dari perahu kelotok lain yang dikemudikan MR, petugas menemukan 42 jirigen berkapasitas 35 liter berisi sekitar 1.470 liter Bio Solar subsidi. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/H)