BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Salundik menyoroti perlunya kebijakan Bank Tanah yang direncanakan di Kota Palangka Raya agar tidak merugikan masyarakat, khususnya warga yang telah lama menempati maupun mengelola lahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus disusun secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan masyarakat agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari, terutama terkait status kepemilikan maupun penguasaan lahan.
“Jangan sampai kebijakan Bank Tanah justru merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Salundik juga meminta pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan tersebut, termasuk masyarakat, tokoh adat, hingga DPRD agar proses penyusunan berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah dalam menangani sengketa lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Kota Palangka Raya. Menurutnya, penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan secara adil dan mengedepankan musyawarah.
Ia menilai persoalan sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan dapat berdampak terhadap stabilitas sosial dan menghambat pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah diminta hadir sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
"Kami berharap, kebijakan Bank Tanah nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan hak masyarakat serta mampu menciptakan kepastian hukum terkait persoalan pertanahan di Kota Palangka Raya," harapnya. (MARINI/H)









