BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut kebijakan penyaluran domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan terbukti efektif menjaga stabilitas harga dan pasokan MinyaKita di pasar. Dirinya juga menegaskan bahwa MinyaKita bukan subsidi pemerintah.
Menteri yang akrab disapa Busan itu menjelaskan, pemerintah mewajibkan minimal 35 persen distribusi MinyaKita disalurkan melalui Perum Bulog dan BUMN pangan lainnya. Kebijakan tersebut dinilai berhasil menjaga ketersediaan stok sekaligus menekan harga minyak goreng rakyat di sejumlah daerah.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MinyaKita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," kata Budi Santoso sebagaimana rilis yang dikirimkan ke borneonews.co.id, Senin, 18 Mei 2026.
Berdasarkan data per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MinyaKita berada di angka Rp15.961 per liter atau turun sekitar 5,45 persen dibandingkan harga pada 24 Desember 2025 yang sempat mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan diterapkan.
Pemerintah menilai penguatan jalur distribusi melalui BUMN pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan pasokan minyak goreng lebih merata hingga ke pasar rakyat.
Ia menyampaikan, realisasi distribusi DMO hingga April 2026 bahkan telah mencapai sekitar 49,45 persen atau melampaui ketentuan minimal 35 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Ia menjelaskan, angka 35 persen tersebut merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Sementara realisasi penyaluran dapat meningkat menyesuaikan volume ekspor produk turunan sawit dan kesiapan pasokan dalam negeri.
"Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," ujarnya.
Bukan minyak subsidi
Budi Santoso juga menegaskan bahwa MinyaKita bukan minyak goreng subsidi pemerintah. Produk tersebut merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha sawit yang menjalankan ekspor untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri melalui skema DMO dan domestic price obligation (DPO). Hal itu dilaksanakan sejak 2022 sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir.
"Sekali lagi, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor," tegasnya.
Lanjutnya, MinyaKita bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng. Kondisi minyak goreng di pasar saat ini dipastikan masih aman karena masyarakat juga memiliki pilihan lain seperti minyak goreng premium maupun second brand.
"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan MinyaKita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," katanya.
Selain memastikan distribusi berjalan baik, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri dan pemerintah daerah juga terus memperketat pengawasan terhadap distribusi MinyaKita.
Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional. Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.
Dari hasil pengawasan, Kementerian Perdagangan telah menjatuhkan sanksi kepada delapan produsen dan eksportir nonprodusen perusahaan minyak goreng karena tidak memenuhi kewajiban DMO. Sanksi yang diberikan berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor.
Tak hanya itu, dua pelaku usaha lain yaitu produsen dan distributor juga dikenai sanksi administratif karena menjual MinyaKita di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administrasi seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal S Shofwan mengatakan penguatan distribusi melalui Bulog dan BUMN pangan dilakukan untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang sekaligus mencegah spekulasi harga di tingkat pasar.
"Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MinyaKita sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga," ujar Iqbal.
Lebih lanjut, Kemendag bersama dinas yang membidangi perdagangan seluruh Indonesia serta kementerian/lembaga juga terus mengintensifkan pengawasan, terutama di momen-momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) untuk memastikan stok MinyaKita tersedia dan harga sesuai HET.
Ia menyebut, hingga kini terdapat 15 provinsi yang sudah mencatatkan harga MinyaKita sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Namun pemerintah masih mencermati disparitas harga di sejumlah wilayah Indonesia Timur yang masih berada di atas HET. (DEWI/J)









