BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Insiden kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kapuas tak hanya menyisakan duka bagi korban dan keluarga, tetapi juga kerap memunculkan polemik baru di ruang digital: dokumentasi dan penyebaran konten kejadian.
Setiap kali kecelakaan terjadi, terutama di ruas padat seperti Jalan Trans Kalimantan, tak sedikit warga yang spontan merekam atau memotret lokasi kejadian. Dokumentasi ini umumnya dilakukan untuk kebutuhan informasi, laporan awal, hingga konsumsi publik di media sosial.
Namun, di tengah budaya digital yang makin masif, batas antara dokumentasi untuk informasi dan eksploitasi tragedi kerap menjadi kabur.
Tidak jarang, video korban kecelakaan dengan kondisi mengenaskan justru beredar luas di platform media sosial, bahkan digunakan sebagai konten monetisasi seperti FB Pro. Tayangan semacam ini memicu kritik publik karena dinilai mengabaikan empati terhadap korban dan keluarga.
Akibatnya, muncul stigma pukul rata terhadap seluruh pihak yang melakukan dokumentasi di lokasi kecelakaan. Padahal, tidak semua dokumentasi otomatis melanggar aturan.
Dalam sejumlah kejadian, warga maupun jurnalis yang hanya mengambil gambar proses evakuasi, kondisi kendaraan, atau situasi lalu lintas juga kerap diminta menghapus dokumentasi oleh keluarga korban.
Permintaan serupa kembali mencuat usai insiden kecelakaan di wilayah Basarang, Senin, 18 Mei 2026. Sebuah pesan berantai beredar luas di grup percakapan dan media sosial.
“Mohon untuk tidak disebarkan video atau disimpan semua video laka, permintaan dari keluarga,” demikian isi pesan yang beredar.
Pesan seperti ini bukan kali pertama muncul. Hampir setiap insiden kecelakaan serius di Kapuas, imbauan serupa kerap disampaikan keluarga atau kerabat korban.
Secara hukum, masyarakat pada dasarnya diperbolehkan mendokumentasikan peristiwa di ruang publik, termasuk kecelakaan lalu lintas. Tidak ada aturan umum yang secara spesifik melarang warga memotret atau merekam kejadian di area publik.
Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Yang kerap menjadi persoalan bukan aktivitas merekamnya, melainkan perilaku saat berada di lokasi dan konten yang disebarluaskan.
Warga dapat dianggap bermasalah apabila dokumentasi dilakukan dengan cara mengganggu proses evakuasi, menghambat ambulans, menghalangi petugas kepolisian, atau menambah kerumunan yang berpotensi memperburuk lalu lintas.
Dalam konteks ini, sejumlah aturan dapat menjadi rujukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban di jalan.
Selain itu, tindakan yang mengabaikan perintah petugas atau menghambat penanganan kejadian dapat beririsan dengan ketentuan dalam KUHP terkait perlawanan atau ketidakpatuhan terhadap petugas yang menjalankan tugas.
Di sisi lain, persoalan yang paling sensitif justru muncul saat dokumentasi disebarluaskan.
Membagikan video atau foto korban dalam kondisi luka berat, berdarah, atau meninggal dunia secara vulgar dinilai melanggar etika sosial dan berpotensi melukai psikologis keluarga.
Dalam praktik jurnalistik, hal ini juga menjadi perhatian serius. Kode Etik Jurnalistik melarang penyajian konten yang bersifat sadis serta mengharuskan insan pers bekerja secara profesional dan menghormati pengalaman traumatik narasumber maupun korban.
Meski masyarakat umum tidak tunduk langsung pada kode etik pers, prinsip etik tersebut relevan sebagai pedoman moral di ruang digital.
Apalagi, jejak digital membuat dokumentasi yang diunggah bisa tersimpan lama, diunduh ulang, hingga tersebar di berbagai platform tanpa kendali.
Secara perdata, keluarga korban juga dapat menempuh keberatan apabila merasa dokumentasi tertentu merugikan atau mengeksploitasi korban, misalnya menampilkan wajah secara close-up, identitas personal, atau kondisi yang sangat sensitif.
Karena itu, dokumentasi yang dianggap aman umumnya berfokus pada gambaran umum lokasi kejadian, kendaraan yang terlibat, kondisi lalu lintas, petugas di lapangan, proses evakuasi dari jarak wajar, maupun penanganan arus kendaraan.
Sebaliknya, warga sebaiknya menghindari pengambilan gambar terlalu dekat terhadap korban, menyorot luka terbuka, darah, jenazah, maupun ekspresi keluarga yang sedang berduka.
Di era ketika setiap orang bisa menjadi “penyebar informasi”, literasi digital menjadi semakin penting.
Dokumentasi kecelakaan sejatinya dapat bernilai informatif, membantu penyebaran informasi lalu lintas, bahkan menjadi bahan verifikasi awal sebuah kejadian. Namun tanpa pemahaman batas etika, aktivitas yang awalnya dianggap biasa bisa berubah menjadi sumber polemik.
Pakar komunikasi digital kerap mengingatkan bahwa hak untuk merekam di ruang publik tidak identik dengan hak untuk menyebarkan semuanya tanpa pertimbangan.
Empati, konteks, dan kepentingan publik tetap menjadi batas utama.
Dengan kata lain, warga boleh mendokumentasikan kejadian kecelakaan, tetapi perlu memahami satu prinsip sederhana: rekam seperlunya, bantu bila memungkinkan, dan pikirkan dampak sebelum mengunggah. (SABRIANOOR/j)









