BORNEONEWS, Banjarmasin - Seorang pria berinisial ES diamankan aparat Polsek Banjarmasin Utara setelah diduga melakukan pemalakan terhadap warga di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen Hasan Basri, Minggu, 17 Mei 2026. Penindakan dilakukan usai polisi menerima aduan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin melalui Kasi Humas, Ipda Adi H.S, mengatakan laporan masuk dari warga yang merasa resah dengan aksi ES. Menurut polisi, pria tersebut kerap meminta uang secara paksa kepada pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
“ES kami amankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang masuk ke layanan call center 110 Polri,” kata Adi, Senin, 18 Mei 2026.
Tak lama setelah laporan diterima, petugas disebut langsung menuju lokasi untuk memverifikasi informasi dan menindaklanjuti aduan terkait dugaan pungutan liar serta pemalakan di area Kayutangi.
Setelah diamankan, ES tidak langsung diproses pidana. Polisi menyebut langkah awal yang diambil berupa pembinaan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah kami amankan yang bersangkutan, kami langsung melakukan pembinaan agar ke depannya tidak lagi melakukan perbuatan yang sama maupun hal serupa lainnya,” ujar Adi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban. Menurut polisi, seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti selama 24 jam dan layanan tersebut dapat diakses secara gratis. (SABRIANOOR/j)









