SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,  tengah berupaya mewujudkan wilayahnya sebagai kabupaten ramah penyandang disabilitas, dimulai dengan inisiatif penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai payung hukum kebijakan yang berpihak kepada kelompok ini.

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Kalimantan Tengah, Mulyansyah, menegaskan pentingnya keberadaan perda tersebut sebagai bentuk pengakuan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Kami berharap Kotawaringin Timur mampu mewujudkan harapan dan hak-hak kami penyandang disabilitas dengan menjadi kabupaten ramah disabilitas. Penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama,” ujarnya di Sampit, Senin, 18 Mei 2026.

Ia yang juga Project Manager Disability Rights Fund (DRF) Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan sekitar 10 persen dari total populasi, namun data riil jauh lebih besar karena banyak yang disembunyikan oleh keluarga karena stigma sosial.

“Kalau di Kalteng mungkin jumlah sebenarnya lebih dari 10 ribu tapi tidak terdata karena oleh keluarganya dianggap aib dan disembunyikan. Keluarga banyak yang doktrin bahwa kita tidak sama dengan orang lain karena kita penyandang cacat,” tuturnya.

Ia menyambut baik prioritas nasional terhadap penyandang disabilitas, namun menegaskan bahwa kebijakan daerah pun harus segera diperkuat, terutama melalui perda. Salah satu keunggulan perda ini adalah menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di daerah.

"Perda Disabilitas sangat penting sebagai payung hukum dan acuan bagi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam membuat kebijakan. Harapannya, hak-hak penyandang disabilitas mendapat perhatian untuk diprioritaskan," katanya.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Demi Keadilan dan Inklusivitas, Terbitkan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur Bagi Kami, Penyandang Disabilitas menjadi ajang dialog antara penyandang disabilitas, pemerintah, dan DPRD Kotawaringin Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPD Pertuni Kalteng bersama Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur.

Technical Assistant Perda Disabilitas Kotawaringin Timur, Iyehezkiel Parudani, mengapresiasi sikap antusias pemerintah daerah dan DPRD dalam mempersiapkan perda ini sebagai inisiatif bersama.

“Saya yakin Perda Disabilitas di Kotim ini akan terimplementasi dengan sangat baik dan sangat cepat karena melihat iktikad pemerintah daerah dan DPRD. Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua I DPRD yang mendukung dan kami harap terus mengawal,” ujarnya.

Menurut Iyehezkiel, Perda Disabilitas sesuai dengan amanat UUD 1945 dan juga mengatur jaminan sosial bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari pengakuan hak asasi manusia.

Kepala Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Waren, menambahkan, selama ini penyandang disabilitas masih menghadapi banyak hambatan dalam mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan publik yang ramah disabilitas.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendukung keinginan dan harapan penyandang disabilitas akan diterbitkannya Peraturan Daerah Disabilitas Kabupaten Kotim,” tegasnya.

Perda yang tengah disiapkan akan mencakup ruang lingkup luas meliputi pendidikan inklusif, pelayanan kesehatan, aksesibilitas fasilitas umum, kesempatan kerja, serta partisipasi sosial dan politik, memberi kedudukan setara dan kesempatan yang adil kepada penyandang disabilitas.

Penerbitan perda ini juga sebagai bagian implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Sustainable Development Goals (SDGs) yang mengedepankan keadilan sosial dan inklusivitas.

“Ketiga instrumen hukum dan kebijakan tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya penerbitan Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas Waren.

Upaya ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak lagi terabaikan dan menjadi bagian dari masyarakat yang aktif, produktif, dan bermartabat. (DEVIANA/j)