PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto melakukan pertemuan bersama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, serta Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi penambang rakyat di daerah.

Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dan penambang rakyat agar memperoleh kesempatan berusaha secara legal serta mendapat kepastian hukum dalam bekerja.

Sigit K Yunianto menegaskan, masyarakat lokal di Kalimantan Tengah harus mendapatkan ruang yang adil dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan rakyat.

“Intinya hak dan keadilan bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Mereka juga harus mendapatkan kesempatan untuk berusaha sekaligus memperoleh kepastian hukum dalam bekerja,” ujar Sigit pada Senin, 18 Mei 2026.

Ia menyampaikan, keberadaan tambang rakyat selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat kecil tanpa mengabaikan aturan dan aspek lingkungan.

Sigit juga menekankan agar seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah dapat terakomodasi dalam kebijakan pertambangan rakyat, sehingga masyarakat di daerah tidak merasa dipersulit dalam mengurus legalitas usaha mereka.

“Semua kabupaten dan kota harus terakomodir. Regulasi perizinan juga jangan berbelit-belit untuk masyarakat atau tambang rakyat tersebut,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam dialog itu, Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah turut menyampaikan sejumlah aspirasi terkait legalitas tambang rakyat, perlindungan hukum, hingga harapan adanya penyederhanaan proses perizinan.

Sementara itu, pimpinan DPRD dan Komisi II DPRD Kalimantan Tengah menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat penambang rakyat serta mendorong adanya koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertata, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Tengah. (TESTI PRISCILLA/J)