SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, akhirnya bernafas lega karena gugatan terhadap pengurus lama dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 18 Mei 2026.

Kasus yang mengggugat ketua koperasi lama bernama Jainudin ini telah bergulir sejak tahun 2023, namun hingga sekarang belum ada penyelesaian dan harus dibawa ke meja hijau.

Pengurus koperasi baru yang terpilih berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Anang Syahruni menganggap bawah ketua Koperasi yang lama telah merugian anggota dan tidak transparan terhadap anggota.

”Gugatan kita hari ini telah dikabulkan oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa akta notaris dan AHU pengurus baru dinyatakan memiliki kekuatan, tidak seperti pengurus lama,” kata Jeffryko Seran, Kuasa Hukum anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Senin, 18 Mei 2026.

Selain mengabulkan gugatan, majelis hakim juga menyatakan, Rapat Luar Biasa (RLB) yang dilakukan pengurus baru bersama anggota koperasi dinyatakan sah. Sehingga tergugat diwajibkan menyerahkan semua aset koperasi, laporan keuangan, dan lainnya.

Tergugat juga diharuskan membayar uang Rp 1 juta per bulan sampai putusan ini dieksekusi atau sudah inkrah. Dari putusan hingga inkrahnya putusan hakim berjangka waktu 14 hari.

”Terimakasih Ketua PN Sampit dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara bijak, adil dan melihat fakta persidangan yang selama ini sudah berjalan kurang lebih 7 bulan,” ucap Jeffry.

Putusan ini juga akan dikirimkan ke Polda Kalimantan Tengah, karena putusan ini dinilai sudah menggambarkan perkara yang dilaporkan oleh pengurus lama. Sehingga pihaknya meminta laporan tersebut segera di SP3 kan.

Sebelumnya,  permasalah ini sudah terjadi sejak koperasi ini dipimpin oleh Jainuddin yakni sejak 2018. Dalam aturan kepengurusan hanya berlaku selama 3 tahun. Namun Z hingga sekarang masih memegang koperasi tersebut meskipun ketua baru sudah ada. Parahnya, para pengurus baru dan anggota sah tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak anggota sah dan pengurus baru minta pemkab setempat memfasilitasi RDP antara mereka dengan Z namun tidak kunjung terlaksana. Dalam kepengurusan yang diketuai Z tersebut, diduga kerap kali melakukan pemotongan uang pembagian hasil plasma sebesar 13 persen, yang tidak diketahui peruntukannya. (BUDDI RAHMAT H/J)