BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Cara evakuasi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Basarang, Kabupaten Kapuas, Senin, 18 Mei 2026, menjadi sorotan setelah muncul diskusi di masyarakat terkait tindakan pemindahan korban di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batasan evakuasi korban oleh warga sipil, terutama saat korban membutuhkan pertolongan cepat namun berisiko mengalami cedera tambahan akibat penanganan yang kurang tepat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kapuas, Ipda Rudi Purbowo, mengatakan hingga saat ini tidak ada aturan khusus dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang secara rinci mengatur teknis evakuasi korban oleh masyarakat umum.
“Kalau regulasi evakuasinya tidak ada, harus hati-hati evakuasinya biar tak lebih parah lukanya,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Senin malam, 18 Mei 2026.
Meski demikian, ia menilai kepedulian masyarakat untuk membantu korban kecelakaan tetap penting, khususnya dalam kondisi darurat.
Secara umum, kewajiban memberi pertolongan terhadap korban kecelakaan diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pihak terkait memberikan bantuan dan melaporkan kejadian.
Rudi menambahkan pihak kepolisian berharap kerjasama pihak terkait untuk rutin melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan awal korban kecelakaan.
“Kalau dari kepolisian, kami berharap adakan sosialisasi ke masyarakat cara evakuasi korban,” ujarnya. (SABRIANOOR/j)









