JAKARTA –

BORNEONEWS, Sampit - Posyandu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak. Pemerintah memperluas fungsi posyandu menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup enam bidang standar pelayanan minimal (SPM).

"Posyandu sekarang memasuki babak baru. Jika dulu posyandu identik hanya dengan menimbang bayi dan imunisasi, maka Posyandu 6 SPM membawa konsep pelayanan yang jauh lebih komprehensif," kata Ketua TP Posyandu Kotim Khairiah Halikinnor, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan posyandu sebagai lembaga yang mengintegrasikan enam layanan dasar masyarakat.

Enam bidang pelayanan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.

Menurut Khairiah, keberadaan Posyandu 6 SPM diharapkan mampu menjadi ruang pelayanan masyarakat yang aktif, adaptif, dan langsung menyentuh kebutuhan warga.

"Posyandu kini memiliki peran yang semakin luas dan strategis dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Khairiah menilai keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari kader posyandu, pemerintah desa, hingga masyarakat.

"Kader posyandu sebagai ujung tombak pelayanan, pemerintah desa sebagai fasilitator dan pengambil kebijakan, serta masyarakat sebagai penerima manfaat dan pengawas sosial harus berjalan beriringan," tegasnya.

Karena itu, ia meminta para kader posyandu mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar pelayanan dasar masyarakat dapat terus meningkat.

Ia juga mendorong terjalinnya koordinasi yang kuat antara kader posyandu dengan camat, dinas terkait, kepala desa hingga masyarakat agar seluruh program berjalan saling mendukung dan memberikan dampak nyata di lapangan.

"Mari kita jadikan Posyandu 6 SPM sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial," katanya.

Khairiah turut menekankan pentingnya penginputan data publikasi Hari Posyandu Nasional 2026 sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim Nomor 400.10/200/DPMD-PMD/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Ia menyebut proses penginputan data bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan posyandu secara nasional.

Seluruh operator desa dan kelurahan diminta memastikan data yang diinput lengkap, benar, tidak ganda, serta dilengkapi dokumentasi kegiatan yang relevan sebelum batas waktu 29 Mei 2026.

"Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman, serta menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program posyandu secara terpadu," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)