BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara maupun pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor cukai.
"Fokus utama kami adalah bagaimana pendapatan daerah dari sektor cukai ini bisa lebih optimal. Karena kalau peredaran rokok ilegal ditekan, maka potensi PAD juga akan meningkat," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Selasa, 19 Mei 2026.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim terkait evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai tingginya harga rokok legal yang dinilai turut memicu meningkatnya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kotim.
Dalam rapat itu, DPRD juga menerima paparan dari pihak Bea Cukai mengenai hasil penindakan terhadap distribusi rokok ilegal.
"Bea Cukai juga sudah melakukan tindakan, ada 22 kali penindakan dengan temuan sekitar 172 ribu batang rokok ilegal," tambahnya.
Selain membahas penegakan hukum, rapat turut menyoroti pembagian alokasi DBH CHT kepada organisasi perangkat daerah (OPD), dukungan pengawasan oleh Satpol PP, hingga pelayanan kesehatan yang dibiayai dari dana cukai.
Komisi I DPRD Kotim menilai persoalan rokok ilegal perlu segera ditangani karena berkaitan langsung dengan optimalisasi penerimaan daerah melalui DBH CHT yang sebagian dikembalikan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
"Kalau peredaran rokok ilegal terus terjadi, tentu penerimaan dari sektor cukai bisa berkurang dan berdampak pada daerah," ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD bersama instansi terkait menghasilkan lima poin kesepakatan. Salah satunya meminta alokasi dana khusus pengawasan rokok ilegal dikembalikan kepada OPD yang memiliki kewenangan penegakan aturan.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas khusus penanganan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP dan Bea Cukai.
Bea Cukai diharapkan lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal agar pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama.
DPRD bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah juga menyatakan komitmen memperkuat pemberantasan rokok ilegal di Kotim, termasuk membuka ruang pelaporan bagi masyarakat maupun distributor.
"Kalau memang ada masyarakat atau distributor yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal, kami harapkan segera melapor supaya bisa langsung ditindaklanjuti," ucapnya.
Angga mengungkapkan, berdasarkan pemaparan distributor resmi, peredaran rokok ilegal di Kotim disebut mencapai sekitar 41 persen. Namun angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena belum menjadi data final yang tervalidasi.
Meski demikian, informasi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan distribusi rokok ilegal di wilayah Kotim.
"Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









