PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto menghadiri pertemuan bersama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah guna membahas aspirasi masyarakat terkait tambang rakyat dan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.

Dalam pertemuan tersebut, Sigit menekankan pentingnya memberikan hak dan keadilan bagi masyarakat adat serta penambang rakyat di Kalimantan Tengah agar memperoleh kesempatan berusaha secara legal dengan kepastian hukum yang jelas.

“Intinya hak dan keadilan bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Mereka juga harus mendapatkan kesempatan untuk berusaha sekaligus memperoleh kepastian hukum dalam bekerja,” kata Sigit saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut Sigit, keberadaan tambang rakyat selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, termasuk dalam penyederhanaan proses perizinan.

Ia menilai, prosedur perizinan yang rumit selama ini justru menjadi penghambat utama bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha pertambangan secara legal.

“Regulasi perizinan jangan lagi berbelit-belit. Harus dibuat mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Sehingga tambang rakyat bisa berkembang secara bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” tambahnya.

Selain itu, Sigit juga meminta agar seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah dapat terakomodasi dalam usulan dan pengembangan WPR sehingga masyarakat di daerah memiliki akses yang sama terhadap legalitas usaha pertambangan rakyat.

Sementara itu, Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perlindungan hukum, percepatan penetapan WPR, hingga kemudahan memperoleh izin usaha pertambangan rakyat.

Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi II DPRD Kalteng dalam kesempatan tersebut menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat penambang rakyat dan mendorong koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat maupun kementerian terkait.

Dengan percepatan usulan WPR, diharapkan masyarakat adat dan penambang rakyat di Kalimantan Tengah dapat bekerja dengan tenang, terlindungi oleh hukum, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (TESTI PRISCILLA/y)