PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya terus bergerak cepat dalam membenahi infrastruktur perkotaan, khususnya sektor penerangan.

Untuk mempercepat pemenuhan fasilitas tersebut secara merata, Pemko menggandeng pihak ketiga atau sektor swasta dalam pembangunan dan pengelolaan lampu jalan di seluruh wilayah kota.

"Langkah strategis ini akan direalisasikan melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU)," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Selasa, 19 Mei 2026.

Melalui skema ini, Pemko Palangka Raya optimistis dapat menghadirkan fasilitas penerangan yang modern dan prima bagi masyarakat, tanpa harus terbebani oleh keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Zaini menyatakan bahwa keterlibatan badan usaha dalam proyek ini merupakan solusi jangka panjang yang sangat efektif. Pihak ketiga nantinya tidak hanya bertanggung jawab pada tahap pengadaan dan pemasangan saja, melainkan juga pada sistem pemeliharaan berkala agar fasilitas penerangan jalan umum dan jalan lingkungan tetap berfungsi optimal.

Dengan diterapkannya skema KPDBU ini, aspek keselamatan, kenyamanan, dan estetika kota di malam hari diharapkan dapat meningkat pesat.

Terpenuhinya fasilitas penerangan yang memadai secara tidak langsung juga akan berdampak positif pada penurunan potensi kriminalitas serta angka kecelakaan lalu lintas di jalanan kota maupun kawasan permukiman.

Untuk menguatkan dan memayungi langkah kerja sama strategis tersebut, Pemko bersama DPRD Kota Palangka Raya juga telah merampungkan pembahasan regulasi pendukung.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan dikabarkan akan segera disahkan dalam waktu dekat menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Terkait regulasi itu Zaini menyampaikan rasa terima kasih dan syukur atas terselesaikannya seluruh rangkaian pembahasan dengan baik dan lancar.

Sinergi matang antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya dengan Tim Pemerintah Kota menjadi modal hukum yang kuat untuk meyakinkan pihak ketiga dalam menjalankan kerja sama ini ke depan. (HENDRI/y)