BORNEONEWS, Sampit - Pemangkasan anggaran dana desa hingga 70 persen dinilai berdampak besar terhadap pelaksanaan pembangunan di desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), khususnya pembangunan infrastruktur.
"Pemangkasannya anggaran dana desa yang lumayan besar ya 70 persen. Untuk pembangunan otomatis yang dilakukan di desa itu minim," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Ninuk Muji Rahayu, Selasa, 19 Mei 2026.
Lanjutnya, besarnya pemangkasan tersebut mencapai hampir Rp700 juta sehingga banyak desa kesulitan melaksanakan pembangunan fisik seperti sebelumnya.
Ia menjelaskan, desa yang masih mampu melaksanakan pembangunan infrastruktur umumnya merupakan desa yang memiliki pendapatan asli desa (PAD) atau mendapat dukungan dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Seandainya bisa melaksanakan pembangunan infrastruktur ini mungkin untuk desa-desa yang memiliki PAD desa atau mungkin ada juga desa-desa yang dibantu oleh CSR perusahaan yang terdekat," ujarnya.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah Desa Sungai Ubar Mandiri di Kecamatan Cempaga Hulu yang mendapat bantuan pembangunan jalan dari program CSR perusahaan sekitar.
Bentuk bantuan perusahaan tersebut umumnya bukan berupa uang tunai, melainkan langsung dalam bentuk pekerjaan fisik seperti pembukaan jalan, pengurukan hingga penimbunan jalan desa.
"Yang saya tahu yang sudah berjalan ini bentuk bantuan perusahaan itu pembangunan fisiknya, jadi tidak uangnya tetapi bentuk pembangunan yang dilakukan seperti pembukaan jalan, pengurukan dan penimbunan," jelasnya
Ninuk mengungkapkan, dana desa yang diterima desa-desa di Kotim saat ini berkisar antara Rp220 juta hingga maksimal sekitar Rp328 juta per desa. Anggaran tersebut sebagian besar harus digunakan untuk operasional pemerintahan desa serta kegiatan pelayanan masyarakat seperti Posyandu dan pelaksanaan delapan prioritas penggunaan dana desa.
Ia menegaskan, program wajib seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tetap harus dijalankan meskipun anggaran pembangunan berkurang.
"Yang wajib-wajib dulu ada 8 prioritas penggunaan dana desa yang wajib mereka jalankan," katanya.
Karena itu, DPMD Kotim saat ini mendorong pemerintah desa agar lebih mampu membaca dan mengembangkan potensi desa masing-masing guna meningkatkan PAD desa.
Menurutnya, peningkatan PAD desa menjadi langkah penting agar desa tetap memiliki kemampuan mendukung pembangunan di tengah keterbatasan anggaran.
"Sekarang ini kita mensupport desa bagaimana mereka bisa membaca potensi desanya sehingga bisa meningkatkan PAD desa untuk membantu pembangunan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemangkasan dana desa tahun ini berkaitan dengan program KDKMP. Namun hingga kini belum ada kepastian regulasi apakah kebijakan pemangkasan tersebut hanya berlaku tahun ini atau akan berlanjut pada tahun berikutnya. (DEWI PATMALASARI/y)









