PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Riska Agustin, memberikan pandangan terkait perluasan penggunaan standar pembayaran nasional QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di wilayah Kalteng.

Menurutnya, penerapan sistem pembayaran digital ini tidak bisa disamaratakan ke seluruh tempat, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi jaringan dan ketersediaan sinyal di lokasi tersebut.

Riska Agustin menegaskan bahwa meskipun transaksi non-tunai memberikan banyak kemudahan dan efisiensi, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada infrastruktur pendukung.

Di banyak wilayah di Kalteng yang memiliki karakteristik geografis luas dan beragam, kualitas sinyal masih menjadi tantangan utama yang harus diperhatikan agar layanan tetap berjalan lancar dan tidak menyulitkan masyarakat.

"Penerapan QRIS di Kalteng harus di lokasi jaringan atau sinyal mendukung," tegasnya, Selasa, 19 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemangku kepentingan terkait tidak memaksakan penerapan sistem pembayaran digital di daerah-daerah yang akses jaringannya masih terbatas.

Pemaksaan tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan kendala transaksi, keterlambatan proses, hingga ketidaknyamanan bagi pengguna maupun pelaku usaha.

Menurutnya, langkah yang paling tepat adalah mengutamakan wilayah-wilayah yang sudah terjangkau sinyal memadai terlebih dahulu.

Sementara itu, di daerah yang konektivitasnya masih lemah, layanan pembayaran konvensional tetap harus disediakan sebagai opsi utama hingga infrastruktur telekomunikasi di lokasi tersebut memadai dan siap mendukung transaksi digital.

"Penerapan yang selektif dan berbasis kondisi lapangan dinilai akan membuat adopsi QRIS berjalan lebih efektif, inklusif, dan benar-benar memberikan manfaat luas bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/H)