BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Selasa (19/5/2026).
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian, Andrew Vincent Pasaribu menyampaikan, dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 495 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, ditemukan 76 kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdiri dari 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.
“Total potensi tagihan pajak kendaraan bermotor dari hasil operasi gabungan ini diperkirakan mencapai Rp46.683.100,” ujar Andrew Vincent Pasaribu, Selasa 19 Mei 2026.
Ia merinci, tunggakan pajak kendaraan roda dua mencapai Rp15.576.600, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp31.106.500.
Menurut Andrew, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
"Operasi ini menjadi langkah meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau, masyarakat agar memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung di Kalimantan Tengah. (MARINI/H)









