SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan pemeriksaan antemortem terhadap hewan kurban yang beredar di wilayah setempat menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual kepada masyarakat memenuhi syarat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sebelum dipotong.

"Ini tahapan yang kedua, tahapan pertama kami melakukan pendataan. Tahapan yang kedua ini melakukan pemeriksaan antemortem pemeriksaan sapi sebelum dipotong. Ini kan kita baru mulai. Nanti yang kita lakukan itu memastikan bahwa sapi itu asuh, Jadi aman, sehat, utuh dan halal," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kotim, Endrayatno, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh 20 petugas termasuk empat dokter hewan. Petugas dibagi menjadi enam tim khusus untuk wilayah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, sementara petugas lainnya disebar di sejumlah titik penampungan hewan kurban di Kotim.

Proses pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga hari dengan kondisi cuaca dan medan berlumpur menjadi tantangan tersendiri di lapangan.

Dalam pemeriksaan antemortem, petugas melakukan pengecekan fisik dan kondisi umum hewan kurban. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan hewan memenuhi syarat layak kurban sesuai ketentuan syariat.

"Kalau yang fisik kita memastikan bahwa hewan itu layak kurban. Mulai dari kita melihat dari matanya jangan sampai buta, Kemudian ekor dan telinganya tidak terputus. Kemudian skrotumnya normal artinya Tidak satu atau istilahnya normal simetris," tambahnya.

Selain itu, petugas juga memeriksa kondisi kesehatan umum hewan, seperti nafsu makan, kondisi bulu hingga tingkat kebugaran hewan.

"Kemudian kalau pemeriksaan umumnya. Kita lihat secara umumnya sapi itu mau makan, bulunya tidak kusam dan sehat," ujarnya.

DPKP juga memastikan usia hewan kurban memenuhi standar minimal. Untuk sapi, usia minimal harus di atas 1,5 tahun, sedangkan kambing dan domba minimal berusia satu tahun.

Endrayatno mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan label layak kurban dari petugas.

"Harapan kita masyarakat yang membeli nanti dipastikan bahwa sapi itu layak korban dan sehat. Itu nanti dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat SKKH dan ada pemasangan label layak korban," katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh hewan kurban, baik yang berasal dari peternak lokal maupun yang didatangkan dari luar daerah seperti Sulawesi dan Jawa Timur.

"Baik sapi dari luar daerah maupun lokal sama saja pemeriksaannya. Yang dari luar daerah semuanya sudah masuk di penampungan. Kemudian di sini kita juga melakukan pemeriksaan di penampungan-penampungan," jelasnya.

Berdasarkan data sementara, jumlah hewan kurban yang masuk ke Kotim mencapai sekitar 1.900 ekor sapi. Sedangkan jumlah kambing dan domba sekitar 600 ekor.

DPKP memperkirakan masih ada tambahan sekitar 100 ekor hewan kurban yang akan masuk ke wilayah Kotim dalam beberapa hari ke depan.

Saat ini terdapat 55 titik penampungan hewan kurban di seluruh Kotim, dengan 33 titik berada di wilayah Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.

Meski jumlah hewan kurban terus meningkat setiap tahun, DPKP memastikan stok untuk kebutuhan masyarakat Kotim tetap aman bahkan sebagian biasanya didistribusikan ke daerah lain seperti Seruyan dan Palangka Raya.

"Kalau kebutuhan kita sekitar 1.100 ekor. Kebutuhan kita dari tahun ke tahun ada peningkatan tapi cuma sedikit saja. Dan biasanya yang kelebihan itu biasanya tidak hanya di Kotim, ada yang dibawa ke Seruyan, ada yang sampai Palangka Raya. Tapi untuk kebutuhan kita cukup," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)