KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui situs resminya pada Selasa, 19 Mei 2026 telah memberikan penjelasan terkait pengadaan kendaraan dinas yang sebelumnya disorot, termasuk mengenai pencatatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), nilai pengadaan, serta peruntukan kendaraan.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kapuas, pemerintah memastikan seluruh pengadaan kendaraan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kapuas, Iwan Pahruji, mengatakan setiap pengadaan melalui mekanisme e-purchasing wajib lebih dahulu tercantum dalam SIRUP sebelum dapat diproses melalui e-katalog.

“Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” kata Iwan.

Dalam penjelasannya, pemerintah juga memaparkan rincian harga dua unit sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155. Nilai Rp83 juta yang sempat beredar disebut merupakan total pengadaan dua unit, termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan.

“Faktanya harga per unit sebesar Rp42.304.300. Sedangkan angka Rp83 juta itu untuk dua unit sekaligus termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN,” ujarnya.

Iwan juga menyampaikan kendaraan tersebut digunakan untuk operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan data yang disampaikan, pengadaan dua unit sepeda motor tersebut tercatat dalam paket “pengadaan roda dua lainnya”, sedangkan pengadaan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S berada dalam paket “pengadaan roda empat lainnya”.

Skema penggabungan beberapa item dalam satu paket merupakan bagian dari administrasi pengadaan. Namun, model pencatatan tersebut membuat item tertentu tidak langsung terlihat secara spesifik apabila penelusuran hanya dilakukan melalui nama paket secara umum.

Dalam keterangan yang disampaikan, penjelasan pemerintah berfokus pada aspek prosedur, pencatatan, dan nilai pengadaan. Sementara itu, dasar kebutuhan pengadaan kendaraan baru, kondisi kendaraan operasional sebelumnya, maupun pertimbangan pemilihan tipe kendaraan belum dirinci lebih lanjut.

“Tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Iwan.

Di akhir penjelasannya, Iwan mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membuat, membagikan, dan menanggapi informasi di media sosial.

“Bijak bermedia sosial itu penting. Saring sebelum sharing agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Iwan.

Keterbukaan detail pengadaan, termasuk rincian paket serta dasar kebutuhan belanja, menjadi bagian penting agar informasi penggunaan anggaran pemerintah dapat dipahami secara utuh. (SABRIANOOR/H)