NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau menggelar Rekonsiliasi Data Kependudukan Tahun 2026, Selasa, 19 Mei 2026, di Ruang Rapat Disdukcapil Lamandau. Kegiatan ini diikuti perangkat desa dari Melata, Batu Tunggal, Bukit Jaya, dan Suka Maju.

Kepala Disdukcapil Lamandau, Turmudi, mengatakan kegiatan ini bertujuan mewujudkan data kependudukan yang valid dan sinkron antara desa dan kabupaten.

“Kami melakukan sinkronisasi dan validasi database kependudukan secara terpadu mengacu pada Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025,” ujarnya.

Rekonsiliasi difokuskan pada penyelarasan database desa dengan data kabupaten, peninjauan kualitas data melalui Buku Induk Penduduk (BIP) 2022 dan profil desa, serta pencatatan mutasi penduduk seperti perpindahan, kelahiran, dan kematian agar tercatat akurat.

Turmudi menegaskan data yang tepat sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pembangunan daerah.

“Data yang benar akan mendukung pembangunan daerah yang tepat sasaran di Kabupaten Lamandau,” tegasnya.

Kegiatan ini juga mendukung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan mewujudkan satu data Indonesia yang akuntabel. (NATALIA KRISTIN/j)