BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka HUT ke-69 Kalteng.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik mengatakan program tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi,” ujar Salundik di Palangka Raya, Selasa, 19 Mei 2026.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo.
Diskon sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Menurut Salundik, kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan sangat penting karena berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Penerimaan dari sektor pajak kendaraan, lanjutnya, turut mendukung pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pelayanan masyarakat lainnya.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menilai program pemutihan pajak menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani juga mengajak masyarakat segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Ia menambahkan, semakin tinggi Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka semakin banyak program pembangunan yang dapat direalisasikan pemerintah daerah.









