JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah Thailand membatalkan kebijakan bebas visa selama 60 hari bagi warga dari lebih dari 90 negara dan kembali memberlakukan aturan lama dengan masa tinggal maksimal 30 hari tanpa visa.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Surasak Phancharoenworakul mengatakan keputusan tersebut telah disetujui kabinet pemerintah Thailand.

“Kabinet menteri telah memutuskan untuk membatalkan rezim bebas visa 60 hari untuk lebih dari 90 negara dan kembali ke kriteria sebelumnya,” ujar Surasak seperti dikutip dari Khaosod, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan visa baru nantinya akan ditinjau lebih lanjut oleh komite kebijakan visa Thailand.

Pemerintah Thailand juga akan melakukan evaluasi terhadap masing-masing negara dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kepentingan ekonomi.

Dengan perubahan aturan tersebut, sebagian besar warga negara asing nantinya hanya dapat tinggal di Thailand sekitar 30 hari tanpa visa.

Sebelumnya, Thailand menerapkan kebijakan bebas visa 60 hari bagi warga dari 93 negara sejak 2024 guna mendorong sektor pariwisata.

Namun pemerintah mulai meninjau ulang kebijakan itu menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan izin wisata dan tindak kejahatan yang melibatkan warga negara asing.

ANTARA