JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan revisi Undang-Undang tentang Desain Industri disusun untuk memperkuat sistem perlindungan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku usaha.

Menurut Supratman, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum nasional maupun internasional sehingga perlu diperbarui.

“Pembaruan ini penting untuk mengakomodasi kemajuan teknologi, penyelarasan hukum nasional dengan dinamika perdagangan global, serta mewujudkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kepentingan pendesain dan pelaku usaha,” ujar Supratman saat rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Desain Industri DPR RI di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia mengatakan berbagai kelemahan dalam aturan lama, termasuk potensi celah hukum dan ketidaksesuaian dengan standar internasional, telah memicu sengketa hukum di pengadilan.

Karena itu, pemerintah menilai revisi RUU Desain Industri menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya desain di Indonesia.

Dalam rancangan aturan baru tersebut, pemerintah mengusulkan pembaruan definisi desain industri dan penyempurnaan ruang lingkup perlindungan hak desain industri, termasuk perlindungan tanpa pendaftaran.

Selain itu, RUU juga mengatur hak eksklusif pemegang desain industri secara lebih komprehensif, tanggung jawab pengelola tempat perdagangan, hingga perlindungan terhadap desain sebelum didaftarkan pihak lain.

Pemerintah juga mengatur mekanisme pendaftaran internasional, penggunaan hak desain industri oleh pemerintah, serta pengakuan desain industri sebagai objek jaminan fidusia.

Supratman menegaskan revisi aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

“RUU ini diharapkan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pendesain, pelaku usaha, dan masyarakat sekaligus mendorong ekosistem inovasi yang berdaya saing global,” katanya.

ANTARA