KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Angka pengadaan pemerintah yang muncul di sistem online kerap menjadi informasi awal yang lebih cepat terlihat publik, sebelum penjelasan mengenai latar dan kebutuhan pengadaan tersebut terbaca secara lebih lengkap. Kondisi ini turut mewarnai percakapan di media sosial terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di media sosial di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, sejumlah unggahan yang menampilkan data pengadaan memicu beragam tanggapan. Sebagian mengaitkannya dengan kondisi fasilitas umum dan layanan publik, sementara lainnya membandingkan dengan kebutuhan sehari-hari di masyarakat.

Dalam percakapan tersebut, informasi yang pertama kali diakses umumnya berupa jenis barang, nilai anggaran, dan instansi pelaksana. Sementara penjelasan mengenai latar kebutuhan pengadaan tidak selalu berada pada tampilan informasi yang sama.

Sistem pengadaan pemerintah menggunakan platform Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) untuk menampilkan rencana pengadaan instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap instansi wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai bagian dari transparansi perencanaan anggaran.

Dalam SiRUP, informasi yang ditampilkan meliputi jenis pengadaan, nilai anggaran, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.

Penjelasan mengenai latar kebutuhan pengadaan sendiri terdapat dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang memuat pertimbangan teknis serta kondisi yang menjadi dasar pengajuan pengadaan dalam satu periode anggaran.

Dengan demikian, informasi pengadaan berada dalam beberapa lapisan, antara data rencana yang tersedia dalam sistem publik dan dokumen perencanaan yang memuat penjelasan lebih rinci mengenai kebutuhan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat dapat mengakses dokumen tersebut melalui mekanisme permintaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instansi terkait.

Dalam praktiknya, informasi pengadaan tersedia dalam berbagai kanal sesuai tahapannya, mulai dari data rencana hingga dokumen perencanaan yang lebih rinci.

Di titik ini, yang tersisa bukan hanya soal angka dan prosedur pengadaan, tetapi juga sejauh mana informasi yang tersedia di ruang publik dapat terbaca secara utuh untuk menjawab pertanyaan dasar yang muncul dari masyarakat. (SABRIANOOR/j)