BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menggelar debat publik bagi pasangan calon (paslon) peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2017-2022.
Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah menegaskan, lima paslon pilkada Kobar wajib hadir dalam debat tersebut. Debat akan dilaksanakan pada 7 dan 21 Januari 2017 mendatang di aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar, mulai pukul 09.00 WIB.
"Ketidakhadiran paslon dalam debat diperbolehkan jika paslon terkait sakit dan tentu saja harus ada surat keterangan sakit dari rumah sakit tempat dia diperiksa," kata Siti Wahidah, Jumat (30/12/2016) siang.
Ia mengatakan, debat akan digelar secara terbatas. Yang bisa masuk ke dalam aula hanya tamu undangan. Sementara untuk pendukung yang melebihi kuota akan menunggu diluar.
“Untuk jumlah yang di dalam kita sudah sepakati satu paslon, dibatasi hanya 50 orang perwakilan saja. Itu secara keseluruhan, sudah termasuk pendukung dan tim,” terangnya.
Dijelaskan Wahidah, ada delapan poin permasalahan yang akan dibahas dalam debat nantinya, yakni tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pembangunan daerah, kabupate/kota dan provinsi dengan pusat, memperkokoh NKRI dan kebangsaan, anti-Narkoba, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
“Debat politik nantinya harus dihadiri seluruh paslon peserta Pilbup Kobar. Jika ada paslon yang tidak hadir, yang bersangkutan harus memberikan surat keterangan dari dokter jika sedang sakit,” kata Wahidah.
Ia berharap, debat publik ini menjadi salah satu pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga masyarakat nantinya bisa memilah dan melihat secara seksama siapa saja pemimpin berkompetensi yang paling tepat untuk dipilih pada Pilkada 2017 mendatang. (hms/k/Advertorial/B-10)
Paslon Wajib Hadir Debat Pilkada Kobar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







