BORNEONEWS, Palangka Raya – Penanganan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di wilayah Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026 menunjukkan pola yang konsisten.
Kasus yang ditangani aparat penegak hukum masih didominasi oleh dugaan penipuan digital, pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik. Selain itu, praktik perjudian daring juga menjadi salah satu jenis pelanggaran yang cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 20 kasus pelanggaran UU ITE yang berhasil ditangani. Sementara itu, untuk periode Januari hingga Mei 2026, jumlah kasus yang masuk dan diproses tercatat sebanyak 7 perkara.
Angka ini dinilai relatif stabil apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana pada Januari–Mei 2025 juga tercatat jumlah 7 kasus serupa.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan bahwa angka tersebut belum menunjukkan peningkatan atau lonjakan yang signifikan. Meski demikian, pihaknya tetap mewaspadai jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan warga.
“Untuk periode Januari–Mei 2025 juga tercatat 7 kasus. Jadi trennya relatif stabil. Belum ada lonjakan yang signifikan. Selain perkara judi online, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Ketiga persoalan itu menjadi laporan terbanyak dari masyarakat,” ungkap Kombes Budi, Rabu, 20 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini penipuan digital, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta perjudian daring menjadi tiga ancaman utama keamanan siber di Kalimantan Tengah.
Ketiga jenis kejahatan ini dinilai saling berkaitan erat dan membentuk sebuah rantai tindak pidana yang merugikan masyarakat, baik secara materi maupun non-materi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui umumnya menggunakan modus operandi yang sama, yakni menjanjikan keuntungan besar di luar kewajaran untuk memancing korban. Setelah korban terjebak, pelaku kerap melanjutkan aksinya dengan tindakan pengancaman hingga pemerasan.
Mayoritas tindak kejahatan ini terjadi dan disebarkan melalui berbagai platform digital populer seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga situs web atau tautan tidak resmi.
Dari sisi penindakan hukum, sepanjang tahun 2025 kepolisian telah menetapkan sebanyak 18 orang sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara pada tahun 2026 hingga bulan Mei ini, baru tercatat 1 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kombes Budi mengakui masih terdapat kendala teknis yang menghambat pengungkapan kasus lebih banyak lagi, utamanya sulitnya melacak identitas asli pelaku karena kebanyakan menggunakan data palsu saat beraktivitas di dunia maya.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Polda Kalteng terus berupaya menekan angka kejahatan siber melalui langkah-langkah pencegahan yang masif. Berdasarkan arahan Kapolda, sosialisasi dan edukasi terus digencarkan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Kami melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, media elektronik, media cetak, serta edukasi langsung ke pelajar, mahasiswa, dan komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” tutup Kombes Budi Rachmat. (PATHUR/Y)









