PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi pengamanan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan se-wilayah Kalteng melalui kegiatan yang dilaksanakan secara virtual.

Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah tersebut diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suwarto, serta jajaran Bidang Keamanan Kantor Wilayah.

Sementara itu, seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan ini secara daring.

Dalam arahannya, I Putu Murdiana menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan tinggi terhadap berbagai kasus negatif yang belakangan ini ramai menjadi perhatian publik dan banyak beredar di media sosial.

Ia menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang dinilai dapat merusak citra institusi Pemasyarakatan jika tidak ditangani dengan serius, di antaranya kasus penipuan percintaan atau love scamming, pungutan liar, peredaran narkoba, hingga praktik jual beli kamar hunian di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kakanwil menegaskan bahwa seluruh petugas harus mampu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Setiap pegawai diwajibkan memahami bahwa pelaksanaan tugas pengamanan harus dilakukan secara disiplin, penuh tanggung jawab, dan selalu mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku.

“Seluruh jajaran harus memiliki kewaspadaan tinggi dan tidak boleh lengah terhadap segala bentuk potensi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik organisasi,” tegasnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Ia mengungkapkan bahwa sebagai bentuk komitmen nyata menjaga marwah institusi, sanksi hukuman disiplin telah dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran lainnya.

Selain itu, seluruh pegawai diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh berbagai bentuk rayuan, pengaruh, maupun iming-iming, baik yang berasal dari pihak luar maupun dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

I Putu Murdiana juga mengimbau agar seluruh jajaran menerapkan pola hidup sederhana, tidak berfoya-foya, dan menjauhi aktivitas judi online yang dinilai dapat menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran integritas.

“Integritas dimulai dari cara hidup yang sederhana dan kemampuan mengendalikan diri dari segala bentuk godaan. Jangan pernah mencoba bermain-main dengan pelanggaran karena konsekuensinya sangat serius,” ujarnya.

Untuk menutup celah terjadinya pungutan liar dan transaksi ilegal, Kakanwil memerintahkan penghentian total peredaran uang tunai di dalam blok hunian.

Seluruh transaksi di lingkungan Lapas dan Rutan kini diwajibkan menggunakan sistem nontunai atau cashless melalui kartu Brizzi. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan transaksi yang lebih transparan, akuntabel, dan terukur.

Ia juga meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mengoptimalkan penggunaan fasilitas Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas). Menurutnya, rendahnya penggunaan fasilitas resmi tersebut dinilai dapat menjadi indikator masih adanya peredaran handphone ilegal di dalam lingkungan lembaga. Oleh karena itu, kegiatan razia penggeledahan kamar hunian diminta untuk terus ditingkatkan secara acak dan intensif guna memberantas barang-barang terlarang.

Tidak hanya pengamanan di dalam lingkungan, pengawasan terhadap pelaksanaan pengawalan WBP ke luar lingkungan hunian juga menjadi perhatian serius. Seluruh petugas diminta melaksanakan tugas pengawalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya toleransi untuk singgah atau mampir di tempat lain yang dapat memicu potensi gangguan keamanan maupun menimbulkan sorotan negatif dari masyarakat.

“Pengawalan WBP harus dilakukan secara profesional, disiplin, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan celah pelanggaran maupun kejadian yang dapat menjadi perhatian publik,” katanya. (PATHUR/Y)