BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Salah satu di antaranya merupakan oknum camat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi bersama anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria berinisial MH alias AK (53) dan UA (41) di dalam sebuah kamar rumah milik MH.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah ponsel VIVO warna hitam, 1 buah korek api, 1 potongan plastik klip bekas sabu, 1 buah botol alat isap (bong), 1 potongan lidi, 1 alat bantu pembersih pipet kaca, 1 sedotan putih, 4 buah pipet kaca, serta 4 lembar tisu. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terduga pelaku.
Selanjutnya keduanya menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, yang semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Assessment Terpadu Bersama Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan assessment terpadu bersama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah.
Proses assessment ini bertujuan untuk menentukan status kedua terduga pelaku, apakah sebagai pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika, sebelum diambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melaporkan. Partisipasi aktif warga sangat membantu Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Seruyan," tandas Kapolres Seruyan (FAHRUL/R)









