BORNEONEWS, Sampit - Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 923 Mentaya di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dipastikan berada di atas lahan yang tidak bermasalah secara hukum.
"Pekerjaan pembangunan Yonif TP 923 Mentaya sudah dimulai. Perlunya percepatan untuk pembangunan Yonif TP 923 Mentaya ini merupakan program pemerintah Republik Indonesia dalam bidang pertahanan keamanan guna untuk mempercepat pembangunan nasional di setiap kabupaten," kata Komandan Kodim 1015bSampit Letkol Inf Dwi Candra, Rabu, 20 Mei 2026.
Sebagai penanda dimulainya pembangunan, sejumlah alat berat mulai dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pembukaan lahan dan perataan area pembangunan.
Yon TP 923 Mentaya tidak hanya berfungsi sebagai satuan pertahanan, tetapi juga mendukung pembangunan wilayah melalui batalyon teritorial pembangunan.
Ia menjelaskan, di dalam batalyon nantinya akan dilengkapi sarana dan prasarana pendukung ketahanan pangan seperti sektor pertanian dan peternakan. Selain itu, juga disiapkan kompi kompi kesehatan untuk mendukung penanggulangan bencana serta pembangunan daerah.
Termasuk di dalamnya terdapat kompi konstruksi di dalamnya memiliki sarana prasarana konstruksi guna untuk mempercepat pembangunan di wilayah Kotim untuk mendukung pemerintah daerah.
"Karena perlunya pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan pemerataan pembangunan di setiap wilayah. Dan di Kotim maka dibangunkan satu batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 923 Mentaya," ujarnya.
Terkait status lahan, Letkol Inf Dwi Candra menegaskan area yang saat ini mulai dibangun merupakan aset milik TNI dan memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Ia menyebut lahan tersebut sebelumnya memang pernah digugat melalui perkara Tata Usaha Negara oleh kelompok tani Karya Baru 18 yang pengurusnya Aldianur dan kawan-kawan. Namun gugatan tersebut telah ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Untuk lahan yang sedang kita kerjakan ini adalah lahan TNI dan sesuai surat tanah maupun alas hak, itu merupakan lahan TNI dan kami memiliki bukti kepemilikan," katanya.
Ia menambahkan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 148 K/TUN/TF Tahun 2025 yang terbit pada 2 Mei 2025 menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat.
"Jadi TNI selalu taat hukum. TNI patuh terhadap supremasi hukum sehingga lahan yang kita bangun pada mulai pagi hari ini, itu tidak ada cacat hukum," tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa gugatan perdata yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit memiliki objek berbeda dengan lokasi pembangunan Yon TP 923 Mentaya.
"Lahan yang saat ini digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit untuk objek persidangan yang disidangkan itu berbeda. Itu lokasinya berbeda dengan lahan yang kita bangun sekarang ini," imbuhnya.
Ia memastikan pihak TNI tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai aturan.
Luas lahan yang disiapkan untuk pembangunan Yon TP 923 Mentaya sekitar 79 hektare dan ditargetkan rampung pada 2026. (DEWI PATMALASARI/j)









