BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur meminta masyarakat segera memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 setelah capaian penyertifikatan tanah hingga April 2026 baru mencapai 1.108 bidang dari target 4.113 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, Sumihar Sitompul, mengatakan batas waktu pemberkasan program tersebut hanya sampai 30 Juni 2026 sehingga masyarakat diminta segera melengkapi persyaratan.
“Untuk pemberkasan kami diberi waktu hingga 30 Juni 2026, karena itu kami berharap masyarakat Barito Timur dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Sumihar, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, program PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah dilaksanakan sejak 2017. Program itu mencakup kegiatan pendaftaran bidang tanah hingga pensertipikatan tanah masyarakat.
“Tahun 2026 Barito Timur mendapatkan kuota 4.113 Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHAT,” ujarnya.
Selain penyertifikatan, Barito Timur juga memperoleh kuota pemetaan bidang tanah seluas 24.000 hektare yang tersebar di empat kecamatan dan 11 desa.
Menurut Sumihar, kegiatan pemetaan dibagi menjadi pemetaan bidang tanah dan pemotretan udara. Dari hasil pemotretan udara tersebut, Kantor Pertanahan melakukan reposisi bidang tanah sesuai kondisi terkini, validasi ulang sertipikat yang belum masuk peta dasar pendaftaran, serta pemetaan bidang baru yang nantinya diberikan nomor induk bidang.
“Bidang baru pada tahun 2026 ini bisa langsung dilanjutkan ke proses pensertipikatan karena juga masuk dalam program sertipikasi,” jelasnya.
Sumihar menambahkan, kuota 4.113 SHAT mencakup seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur. Apabila suatu bidang tanah tidak masuk dalam lokasi pemetaan tahun ini, maka pihaknya akan menggunakan data hasil pengukuran tahun 2025 ke bawah tanpa perlu melakukan pengukuran ulang.
“Jadi kita tidak melakukan pengukuran ulang lagi di situ,” katanya.
Sumihar juga memastikan Kantor Pertanahan tidak memungut biaya dalam pelaksanaan program PTSL. Namun pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan diperbolehkan menarik biaya operasional sebesar Rp200 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agraria, Kemendagri dan Kemendes PDTT.
“Biaya itu untuk operasional desa, pematokan, materai dan lain-lain sesuai SKB,” ucapnya.
Ia menilai program PTSL sangat membantu masyarakat karena biaya pengurusan sertipikat secara mandiri jauh lebih besar.
“Kalau masyarakat mengurus dengan biaya sendiri lumayan banyak mengeluarkan uang,” tutur Sumihar.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, pihaknya juga telah mengusulkan kepada Bupati Barito Timur agar Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPh TB) dalam proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan dapat dibebaskan.
Selain itu, pemerintah desa yang ingin menyosialisasikan program PTSL secara kolektif dapat mengundang Kantor Pertanahan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Warga juga dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur untuk berkonsultasi terkait proses dan persyaratan penyertifikatan tanah. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









