BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin meminta pengawasan terhadap kendaraan pengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU diperketat guna mencegah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.
Menurutnya, kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi seharusnya dipastikan memiliki dokumen lengkap, kondisi layak jalan dan pajak kendaraan yang masih aktif agar tidak merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak.
"Kalau pajaknya mati tidak ada pendapatan untuk daerah, tentu rugi bagi daerah," ujarnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia mengusulkan agar pihak SPBU melakukan pengecekan STNK dan kapasitas tangki kendaraan saat pengisian BBM subsidi untuk memastikan penyaluran sesuai aturan.
Selain itu, volume pengisian BBM juga diminta disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan guna menghindari indikasi penimbunan maupun permainan BBM subsidi.
"Saya minta pihak SPBU mengecek STNK dan kapasitas tangki kendaraan juga harus diperiksa. Misalnya kapasitas tangki 100 liter tapi diisi 200 liter, tentu ada indikasi permainan," tambahnya.
Zainuddin menilai langkah tersebut dapat membantu pemerintah menekan penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Kalau bisa ditertibkan agar bisa menjadi PAD daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Manajer SPBU Samuda Adi mengatakan pihaknya tetap melayani kendaraan yang telah memiliki barcode resmi dari Pertamina dan sesuai dengan nomor polisi kendaraan, meskipun kondisi kendaraan terkadang kurang layak jalan.
"Karena ini masyarakat yang memerlukan BBM dan mereka punya barcode yang sudah keluar serta sesuai dengan pelatnya, jadi kami tetap melayani pembelian," ujarnya.
Adi menjelaskan, proses penerbitan barcode dilakukan langsung melalui sistem Pertamina pusat melalui aplikasi yang didaftarkan masyarakat, sehingga SPBU tidak memiliki kewenangan dalam proses persetujuan barcode tersebut.
Meski demikian, pihak SPBU tetap melakukan pengawasan agar kendaraan tidak melakukan pengisian berulang maupun melebihi kapasitas tangki yang semestinya.
"Misalnya mobil kecil biasanya pengisian 20 sampai 30 liter. Yang penting jangan isi lebih dan berulang-ulang," katanya.
Ia mengakui pemeriksaan lebih rinci seperti pengecekan STNK dan dokumen kendaraan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan operator SPBU. Namun pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tertib dan tepat sasaran. (DEWI PATMALASARI/j)









