MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kabupaten Barito Utara menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam upaya memperkuat perlindungan potensi daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual (KI).

Sinkronisasi Raperda tersebut dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu, 20 Mei 2026. Pembahasan juga mencakup Raperda tentang Tenaga Kerja Daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor mengatakan regulasi mengenai Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk melindungi potensi daerah, karya masyarakat, budaya lokal, hingga produk unggulan Kabupaten Barito Utara.

“Penyusunan Raperda tentang Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi daerah, karya masyarakat, budaya lokal, inovasi, hingga produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Barito Utara,” katanya.

Menurut Hajrianor, keberadaan regulasi daerah sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan hak cipta, merek, desain industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Ia menilai perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini menegaskan DPRD berkomitmen menghadirkan produk hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan perlindungan karya dan potensi lokal di era digital.

“Kami melihat bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun kreativitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan yang optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin,” ucapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi Raperda bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalteng. Fokus pembahasan meliputi penguatan norma perlindungan KI, fasilitasi pendaftaran, serta strategi pengembangan potensi Kekayaan Intelektual daerah secara berkelanjutan.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan naskah akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Pemberian Nama Jalan sebagai bentuk penguatan sinergi antara DPRD Barito Utara dan Kemenkum Kalteng.l.