BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng Hamli Tulis mendukung penuh aparat kepolisian untuk memproses wartawan yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Siapapun orangnya, jangankan wartawan, masyarakat biasa, bahkan keluarga sekalipun kalau berbuat kriminal ya diproses," ucap Hamli Tulis di kantor IJTI Kalteng, Jalan Haji Ikap, Palangka Raya, Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Sama juga kalau wartawan terlibat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ya diproses. Karena sudah terlibat kriminal," tegas dia.
Sementara itu, terkait wartawan salah satu TV swasta berinisial BN yang akan diperiksa Polsek Pahandut, buntut keterangan tersangka penipuan berinisial AB, Ketua IJTI memastikan bahwa BN tidak terlibat dalam perbuatan tindak pidana.
Ia menegaskan, BN sama sekali tidak mengetahui kalau uang sebesar Rp650 ribu yang diberikan AB adalah hasil perbuatan melawan hukum. "Jadi gini, mulanya BN ditelepone AB bahwa ada pemukulan wartawan di Jalan RT A Milono. Namanya berita datanglah dia. Kemudian, kata AB, eh BN kada usah, salah paham saja. Kemudian pulangkah BN. Lalu ditelepone lagi oleh AB, disuruh datang. Pas waktu datang diberi Rp650 ribu. Kata AB, itu uang untuk minum dan bensin. BN sempat nanya kok banyak? Dijawab itu uang minum dan bensin saja. Jadi dia ini tidak tahu," cerita Hamli Tulis yang kemudian diamini BN.
"Saya sempat nanya, halal lah. Halal dijawab AB. Katanya, uang hasil tebusan ID card," BN menimpali.
Hamli Tulis melanjutkan, dirinya memang menunjuk langsung BN sebagai stringer wilayah Palangka Raya. Dalam melaksanakan tugasnya, BN juga sudah dilengkapi dengan surat tugas plus ID card wartawan.
Seusai kejadian tersebut, sambung Hamli Tulis, pihaknya mendengar AB dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Keesokan harinya AB ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan atau penggelapan. Tapi ternyata AB diduga memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik Polsek Pahandut.
AB yang kabarnya berstatus sebagai kepala biro salah satu tabloid, menghilangkan kalimat sesuai yang diklarifikasi BN yakni 'uang minum atau bensin saja'. Sehingga, seolah-olah BN telah mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah hasil kejahatan AB.
Seperti diberitakan, AB mulanya diperiksa penyidik Polsek Pahandut sebagai saksi pada Selasa (27/12/2016).
Keesokan harinya, ia ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penetapan AB sebagai tersangka disebabkan yang bersangkutan diduga melakukan penipuan terhadap orang tua Bima (tersangka pencurian kendataan bermotor) berinisial Has, sebesar Rp10 juta.
Kemudian mendapat uang Rp2 juta dari Kardiman (juga tersangka curanmor) yang sebenarnya duit tersebut juga dari istri Bima, berinisial Ang.
Semua uang itu dikatakannya untuk menebus Bima supaya bisa bebas. Namun, uang itu diduga masuk kantong pribadi. Kemudian, uang Rp2 juta itu dibagi ke BN dan SR. Tapi AB tidak mengatakan uang itu berasal dari mana.
Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani mengatakan, BN dan SR cuma sebagai saksi. "Dia sebagai saksi. Tetapi apa yang dia sampaikan dituangkan dalam BAP," ucap Kapolsek Pahandut. (BUDI YULIANTO/B-3)








