BORNEONEWS, Palangka Raya – Rencana Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah untuk menyelidiki dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik atau vape mendapatkan respon positif sekaligus masukan konstruktif dari pelaku industri dan komunitas lokal.
Meskipun mendukung penuh langkah preventif tersebut, komunitas menekankan pentingnya pembedaan yang jelas agar penindakan tidak menimbulkan stigma negatif yang merugikan sektor usaha legal yang telah berjalan sesuai aturan.
Jean Steve, pegiat komunitas vape di Palangka Raya yang telah aktif bergerak sejak 2019, menilai langkah yang diambil BNNP Kalteng merupakan upaya perlindungan masyarakat yang sangat krusial di tengah berkembangnya modus kejahatan narkotika.
Namun dia menegaskan bahwa penggunaan alat elektronik ini sebagai sarana konsumsi zat terlarang adalah bentuk penyimpangan fungsi atau anomali semata, dan sama sekali tidak bisa dijadikan representasi dari keseluruhan industri maupun komunitas pengguna vape yang sah.
“Sejak isu ini muncul ke permukaan, kami secara konsisten mengampanyekan gerakan 'Vape Bukan Narkoba'. Kami mengimbau seluruh pengguna di Palangka Raya untuk membentengi diri dengan hanya mengonsumsi produk yang akuntabel yakni perangkat dan cairan (liquid) yang memiliki pita cukai resmi dari Bea Cukai Indonesia serta telah melalui standardisasi uji laboratorium BPOM RI,” tegas Jean pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menanggapi maraknya pengungkapan kasus penyelundupan ratusan hingga ribuan kartrid yang diduga berisi narkotika di sejumlah wilayah Kalimantan, Jean memberikan penjelasan teknis untuk menjernihkan persepsi publik.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara produk yang beredar di toko resmi dengan barang bukti yang kerap disita aparat. Pada sistem standar yang digunakan komunitas, kartrid dijual dalam keadaan kosong dan pengguna mengisinya sendiri dengan cairan legal berpita cukai.
Sementara itu, modus operandi jaringan narkoba umumnya memanfaatkan perangkat jenis disposable (sekali pakai) atau sistem tertutup yang sudah terisi cairan secara utuh oleh pihak gelap.
Atas dasar perbedaan tersebut, komunitas mendorong BNNP Kalteng dan instansi terkait untuk memperluas jangkauan pengawasan secara proporsional.
Fokus utama pengawasan dan mitigasi risiko disarankan diarahkan pada jalur distribusi produk jenis sekali pakai yang kini marak diperjualbelikan di luar toko khusus, seperti di ritel modern dan minimarket. Di titik inilah pengecekan izin edar dan standarisasi isi dinilai perlu diperketat.
“Produk elektrik sekali pakai yang sudah berisi cairan saat ini sangat mudah diakses di jaringan ritel modern dan minimarket. Di titik inilah pengawasan ketat, baik dari sisi izin edar maupun standardisasi isi, harus ditingkatkan bersama dinas terkait,” ungkap Jean (PATHUR/R)









