BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mengajak seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk memahami secara lengkap mekanisme konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemahaman ini sangat diperlukan agar proses penyelesaian tindak pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera dapat dilakukan dengan cara yang mudah, cepat, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Yusep Dwi Prastiya, menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang telah menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran yang terekam sistem ETLE, terdapat dua jalur yang dapat dipilih untuk melakukan klarifikasi.
Masyarakat dapat mengakses melalui laman situs web resmi yang telah disediakan, atau datang secara langsung ke Posko Penegakan Hukum (Gakkum) yang beroperasi.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat konfirmasi ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi ataupun datang langsung ke Posko Gakkum,” ujar Yusep Dwi Prastiya saat memberikan keterangan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ia memaparkan alur proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian dimulai dari tahap penerimaan klarifikasi pelanggaran oleh petugas.
Selanjutnya dilakukan pengecekan ketat terhadap data kendaraan pelanggar guna memastikan kesesuaian antara identitas pemilik, data kendaraan, dan objek yang tertangkap lensa kamera ETLE.
Setelah data dinyatakan valid, petugas akan melakukan konfirmasi pada sistem aplikasi ETLE sebelum masuk ke tahap penindakan.
Pada tahap penindakan, petugas akan mengisi blanko tilang, menginput nomor registrasi blanko tersebut ke dalam aplikasi ETLE, serta menyalin kode BRIVA yang digunakan sebagai sarana pembayaran.
“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI dan proses penyelesaian pelanggaran selesai,” tambahnya.
Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu, masyarakat juga difasilitasi layanan konfirmasi secara daring atau dari rumah saja.
Caranya cukup dengan memindai kode batang (barcode) yang tertera pada lembar ketiga surat konfirmasi ETLE. Setelah halaman terbuka, pengguna wajib memasukkan nomor referensi pelanggaran, nomor polisi kendaraan, serta melengkapi data identitas diri sesuai yang tercatat dalam sistem.
Selain itu, nomor telepon aktif juga wajib dicantumkan agar informasi kode pembayaran BRIVA dapat dikirimkan melalui pesan singkat (SMS).
“Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menerima informasi pembayaran,” tegas Yusep mengingatkan.
Melalui sosialisasi mekanisme ini, Ditlantas Polda Kalteng berharap kesadaran dan pemahaman masyarakat semakin meningkat, sehingga penanganan pelanggaran lalu lintas berlangsung lebih tertib dan akuntabel.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa tujuan utama sistem ini bukanlah sekadar penindakan, melainkan menciptakan budaya tertib berlalu lintas. “Tetap patuhi aturan dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” pungkasnya. (PATHUR/R)









