PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menghadirkan layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program “Ngaliling Lewu” atau keliling kampung.

Program tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Kasubbid Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Heri Purwanto mengatakan layanan keliling difokuskan bagi warga di Kecamatan Bukit Batu dan wilayah sekitarnya yang berjarak sekitar 30 kilometer dari pusat Kota Palangka Raya.

“Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” kata Heri di Palangka Raya, Kamis, 21 Mei 2026.

Melalui sistem jemput bola tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara langsung di lokasi pelayanan tanpa dikenakan denda administrasi.

Selain pembayaran pajak, petugas juga menerima berkas pendaftaran PBB-P2 yang telah dilengkapi pemohon sehingga pelayanan administrasi perpajakan bisa dilakukan lebih cepat dan praktis.

Heri menjelaskan layanan “Ngaliling Lewu” dimulai pada 20 Mei 2026 di Kantor Kelurahan Banturung, Jalan Tjilik Riwut Km 31,5.

Selanjutnya pada 21 Mei 2026, layanan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bukit Batu, Jalan Tjilik Riwut Km 33, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 secara langsung di wilayah masing-masing.

Menurut Heri, program layanan keliling merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan efektif kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya pembayaran pajak daerah untuk mendukung pembangunan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Bapenda Palangka Raya, lanjut dia, terus berupaya menghadirkan layanan yang inovatif dan responsif agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani juga mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga fasilitas umum lainnya.

Selain layanan keliling, Pemkot Palangka Raya juga telah menyediakan sistem pembayaran pajak daerah secara daring melalui berbagai aplikasi perbankan dan layanan digital.

Pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui BRImo, wondr BNI, Betang Mobile Bank Kalteng, myBCA, PosPay, hingga agen BRILink terdekat melalui BRIVA.