JAKARTA –

BORNEONEWS, Istanbul - Iran resmi menetapkan zona maritim terkendali di kawasan Selat Hormuz yang mewajibkan seluruh kapal melakukan koordinasi dan memperoleh izin sebelum melintasi jalur pelayaran strategis tersebut.

Kebijakan itu diumumkan oleh Otoritas Selat Teluk Persia Iran melalui pernyataan di platform X pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam pengumuman tersebut, otoritas menjelaskan batas wilayah pengawasan baru yang diterapkan di kawasan Selat Hormuz.

Zona pengawasan disebut membentang dari Kuh-e Mubarak di Iran hingga wilayah selatan Fujairah, Uni Emirat Arab, pada sisi timur selat. Sementara pada pintu masuk barat, wilayah pengawasan meliputi ujung Pulau Qeshm milik Iran hingga Umm al-Quwain di UEA.

Otoritas juga merilis peta wilayah untuk menunjukkan area maritim yang kini berada dalam pengendalian dan pemantauan langsung Iran.

Penetapan zona pengawasan ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Teluk Persia. Konflik memanas setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada Februari lalu.

Teheran kemudian membalas dengan serangan ke Israel dan sejumlah sekutu AS di kawasan Teluk, yang diikuti penutupan jalur pelayaran Selat Hormuz.

Meski gencatan senjata mulai berlaku sejak 8 April melalui mediasi Pakistan, pembicaraan lanjutan di Islamabad belum menghasilkan kesepakatan permanen antara pihak-pihak yang bertikai.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump disebut memperpanjang masa gencatan senjata tanpa batas waktu, namun blokade terhadap kapal yang menuju maupun keluar dari pelabuhan Iran masih diberlakukan di kawasan tersebut.

Selat Hormuz sendiri menjadi salah satu jalur distribusi energi terpenting dunia karena dilalui pengiriman minyak dan gas alam dari kawasan Teluk Persia ke pasar global.

ANTARA